Jumlah infeksi virus corona jenis baru penyebab Covid-19 yang terus bertambah dan penyebaran yang terjadi membuat Italia memberlakukan kebijakan baru.
Pemerintah Italia akan mengarantina sekitar 10 juta warganya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Keputusan tersebut tertuang dalam Dekrit Nomor PCM 198 tertanggal 8 Maret 2020.
Adapun karantina dilakukan di seluruh wilayah Lombardia dan provinsi-provinsi tetangga, termasuk Emilia-Romagna, Pidemont, dan Veneto.
Kebijakan ini diberlakukan hingga 3 April 2020 mendatang.
Orang-orang yang tidak mematuhi aturan batasan ini akan memperoleh hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar 206 euro atau sekitar Rp 3,4 juta.[]
Sumber: Kompascom